Prioritas Fakir Miskin dalam Pembagian Zakat
Zakat merupakan ibadah maliyah Ijmaiyah (ibadah) yang berkaitan dengan ekonomi, keuangan dan kemasyarakatan) dan merupakan salah satu dari rukun Islam yang mempunyai status dan fungsi yang amat vital dalam syari'at Islam. Oleh karena Al-Quran menegaskan kewajiban zakat bersama dengan kewajiban sholat. Zakat itu sebenarnya adalah: mengeluarkan sebahagian dari harta benda atas perintah Allah, sebagai shadaqah wajib kepada mereka yang telah ditetapkan menurut syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syari'at. Zakat dipungut dari orang-orang yang mampu, dan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Jadi tempat menarik zakat itu, dari orang-orang kaya yang memiliki nishab.
Jurnal: AL-IMAM: Journal on Islamic Studies, Civilization and Learning Societies Link: http://pub.darulfunun.id/index.php/imam/article/view/18