Niat dan Akad Wakaf Amal Shalih
Berapa banyak niat-niat baik yang sudah dihitung setara seperti amal. Walaupun bisa jadi kehilangan potensi pahala jariyahnya. Ya, Islam memberikan gambaran konsep bahwa ada amal yang buah pahalanya memiliki kesinambungan, dan mengalir terus menerus, yang dinamakan jariyah.
Walaupun begitu, betapa sulitnya sebuah amal mendapat katagori jariyah, sehingga kita juga patut berdoa dalam amalnya, semoga Allah mengizinkan amal ini menjadi shadaqah jariyah (bi idznillah). Satu kisah yang insyaallah dapat kita ambil ibrahnya, berkaitan dengan betapa amal yang serius itu tidak mudah. Dan ini menjadi dorongan bagi kita untuk terus berikhtiar untuk mendapatkan ridha Allah.
Alkisah pada saat sakaratul maut, seseorang berakad dengan lisan untuk menyerahkan tanahnya untuk wakaf kepada fulan untuk disampaikan kepada nadzir. Kemudian hari demi hari karena tidak diurus, qadarullah beliau meninggal, kemudian beberapa tahun setelahnya nadzir menanyakan kembali, dicarilah anak kemenakannya hingga dapatlah terjumpa kepada kemenakannya sebagai sohibul maal.
Ternyata niat/akad almarhum dianulir oleh ahli warisnya, dengan menyatakan ini adalah harta kaum atau harga gono gini, atau ketika berazzam almarhum tidak diskusi dengan istri dan anak-anaknya, atau dengan kata lain ahli warisnya menyatakan tidak jadi wakaf. Bagaimana perhitungannya di sisi Allah, tentu Allah memberikan perhitungan yang adil.
Dalam kaidah fiqih tentu hal ini bisa diperdebatkan, bahkan wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Walaupun begitu di Indonesia kita dipermudah kembali oleh UU dan fatwa pemerintah, posisi wakaf yang ikrar adalah dengan penyerahan ikrar / pernyatan wakaf kepada pejabat pembuat ikrar wakaf. Dan kita perlu berpegang pada kedua pertimbangan ini.
Ibrah dari kisah ini adalah begitu banyak niat amal shalih yang shir ataupun dzahir diucapkan secara lisan memiliki kendala dan hambatan untuk diwujudkan. Ringannya diucapkan dalam komitmen dan janji setia, dia berat dalam ikhtiar dan konsistensi belum lagi jika persoalan ini menyangkut harta gono gini. Belum lagi takdir dan izin yang Allah berikan.
Kita berdoa semoga Allah karuniakan lingkungan, pasangan dan dzurriyat yang saling membantu dalam mencapai ridhaNya juga melihat peluang-peluang tersebut. Bagi si mati hanya 3 amal yang tidak terputus, anak shalih yang terus berjuang menebar manfaat mengingat-ingat orang tuanya, ilmu bermanfaat yang diamalkan oleh murid-muridnya, dan harta peninggalan almarhum yang diinfaqkan dalam urusan yang bermanfaat fii sabilillah.
“….Dan Allah melipatgandakan ganjaran bagi siapa saja yang dikehendaki. Dan Allah Mahahalus karunia-nya lagi Maha mengetahui.” (Al-Baqarah 261).
Dan pada akhirnya hanya yang dzahir saja kita menilai, sedangkan yang shir kita tinggalkan. Allah sebaik-baik penghitung dan pembalas kebaikan.