Crisis & Humanity

OKI Kecam Pembantaian oleh Israel Pasca Penemuan Kuburan Massal

Organisasi Kerjasama Islam (OKI) pada hari Senin mengecam “pembantaian mengerikan” terhadap warga Palestina oleh Israel menyusul penemuan sebuah kuburan massal di halaman Kompleks Medis Nasser di kota Khan Younis, Gaza selatan.

Dalam sebuah pernyataan, OKI menyatakan bahwa penemuan tersebut menunjukkan bahwa “ratusan orang yang mengungsi, terluka, dan sakit serta konvoi medis telah mengalami bentuk penyiksaan dan kekejaman sebelum mereka dieksekusi dan dimakamkan secara massal.”

OKI menganggap kuburan massal tersebut sebagai bukti “kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan terorisme negara yang terorganisir,” menambahkan bahwa pembunuhan massal tersebut “memerlukan penyelidikan, pertanggungjawaban, dan sanksi di bawah hukum pidana internasional.”

“OKI memperbarui seruannya kepada komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan (PBB), tentang perlunya menghentikan kejahatan perang yang dilakukan oleh pendudukan Israel di Jalur Gaza dan untuk memberikan perlindungan internasional bagi rakyat Palestina,” tambahnya.

Sedikitnya 283 jenazah telah ditemukan sejauh ini dari kuburan massal di Kompleks Medis Nasser setelah tentara Israel mundur dari kota tersebut pada tanggal 7 April menyusul ofensif darat selama empat bulan, menurut badan pertahanan sipil Gaza.

Israel telah melakukan ofensif brutal di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh kelompok Palestina Hamas pada tanggal 7 Oktober tahun lalu, yang menurut Tel Aviv menewaskan hampir 1.200 orang.

Sedikitnya 34.151 warga Palestina telah tewas sejak itu, kebanyakan adalah wanita dan anak-anak, dan 77.000 lainnya terluka di tengah kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok yang parah.

Perang Israel telah mendorong 85% populasi Gaza menjadi pengungsi internal di tengah kelangkaan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara 60% infrastruktur enklave tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Putusan sementara pada bulan Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan disediakan kepada warga sipil di Gaza.

Sumber: Anadolu

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button