Business & Economic

Penegakan Hukum, Bea Cukai Terapkan Prinsip Ultimum Remedium

Untuk mempercepat proses penyelesaian perkara pelanggaran di bidang cukai dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara, Bea Cukai menerapkan prinsip ultimum remedium, atau penggunaan hukum pidana Indonesia sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum.

Sumber: https://infopublik.id/kategori/nasional-ekonomi-bisnis/897368/penegakan-hukum-bea-cukai-terapkan-prinsip-ultimum-remedium

infopublik

Portal Berita Info Publik dikelola oleh Sub Direktorat Media Online, Direktorat Pengelolaan Media Publik, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia

Related Articles

Back to top button