Business & Economic

Penegakan Hukum, Bea Cukai Terapkan Prinsip Ultimum Remedium

Untuk mempercepat proses penyelesaian perkara pelanggaran di bidang cukai dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara, Bea Cukai menerapkan prinsip ultimum remedium, atau penggunaan hukum pidana Indonesia sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum.

Related Articles

Back to top button