Business & Economic

Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen, Kebijakan Tepat di Tengah Resesi Ekonomi

Pemerintah secara resmi membatalkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara umum pada tahun 2025 dari 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan tarif hanya diberlakukan untuk barang-barang kategori mewah mulai 1 Januari 2025.

Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa penetapan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Barang kebutuhan masyarakat sehari-hari seperti sabun dan layanan over-the-top (OTT) tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.

Barang dan Jasa yang Terdampak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa barang dan jasa mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. Barang tersebut juga sudah dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“Barang seperti rumah mewah, apartemen, pesawat udara pribadi, kapal pesiar, dan kendaraan mewah masuk dalam kategori ini. Sedangkan kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, daging, susu, dan jasa pendidikan tetap dikenai tarif PPN 0 persen,” jelas Sri Mulyani.

Rincian Barang yang Terdampak Barang-barang yang terkena tarif PPN 12 persen mencakup:

  • Hunian mewah seperti rumah dan apartemen dengan harga jual minimal Rp30 miliar.
  • Pesawat udara seperti helikopter dan jet pribadi.
  • Kapal pesiar, yacht, dan kendaraan bermotor mewah.
  • Balon udara dan peluru senjata api, kecuali untuk keperluan negara.

Tidak Ada Perubahan untuk Barang Kebutuhan Pokok Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa barang kebutuhan pokok seperti makanan, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan jasa angkutan umum tetap mendapatkan pembebasan pajak dengan tarif PPN 0 persen. Hal ini sesuai dengan komitmen pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat.

Stimulus Ekonomi Rp38,6 Triliun Selain itu, pemerintah telah menyiapkan paket stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun. Stimulus ini meliputi:

  • Bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima bantuan.
  • Diskon 50 persen bagi pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt ampere.
  • Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
  • Pembebasan PPh untuk UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun.

Kebijakan Bertahap Kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap sejak 2022. Dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, hingga rencana kenaikan menjadi 12 persen pada Januari 2025. Presiden menekankan bahwa kenaikan bertahap ini bertujuan meminimalkan dampak negatif terhadap daya beli masyarakat dan inflasi.

Tanggapan Pengamat Pengamat dari IDRIS Institute Payakumbuh, Abdullah Afifi, menyebut keputusan ini sangat tepat. “Di tengah menurunnya daya beli masyarakat dan berkurangnya lapangan pekerjaan akibat banyaknya industri yang tidak mampu bertahan, mengevaluasi pembatasan kenaikan PPN hanya untuk barang mewah merupakan langkah bijak,” ujarnya.

Sosialisasi Kebijakan Sri Mulyani menekankan pentingnya sosialisasi kebijakan untuk memastikan pelaksanaan penerapan PPN 12 persen berjalan lancar. Pemerintah berkomitmen melindungi kebutuhan pokok masyarakat agar tetap terbebas dari pungutan PPN.

Penegasan DPR Kesepakatan kenaikan tarif PPN diatur dalam UU HPP yang disetujui DPR pada 2021. Namun, implementasinya mempertimbangkan asas keadilan dan situasi ekonomi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan membebani masyarakat kecil.

Kesimpulan Pembatalan kenaikan tarif PPN secara umum menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat. Dengan hanya memberlakukan kenaikan pada barang mewah, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pemerataan ekonomi tanpa membebani masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai stimulus untuk menopang perekonomian nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button