Kolom

Sedekah Yang Menjadi Haram

a person in a city at sunset

☕ 𝐵𝑒𝑦 𝐴𝑏𝑑𝑢𝑙𝑙𝑎ℎ

Sedekah adalah amalan yang sangat diprioritaskan dalam Islam, sebagai bentuk kepedulian, cinta kasih terhadap sesama dan pembuktian dukungan terhadap nilai-nilai mulia. Sedekah sudah menjadi budaya dan adat, sehingga seringnya semua pemberian diartikan secara umum sebagai sedekah. Kata-kata sedekah sendiri adalah berasal dari kata shidiq yakni benar atau bukti, sehingga kata sedekah adalah suatu bukti terhadap dukungan dan pembuktian dari kata-kata yang diucapkan. Walaupun secara umum seperti itu, sedekah memiliki makna yang khusus jika diniatkan untuk kebaikan-kebaikan yang secara umum diajarkan oleh agama.

Dengan pemaknaan tersebut sedekah haruslah diniatkan sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT. Namun perlu diperhatikan, jika kita tidak berhati-hati, tidak semua bentuk pemberian sedekah dapat diterima sebagai sedekah oleh Allah SWT. Ada hal-hal yang patut kita perhatikan supaya sedekah yang kita lakukan tidak menjadi sesuatu amal yang haram, yaitu sedekah yang dilakukan dengan cara atau dari sumber yang tidak halal.

Islam mengajarkan bahwasanya niat dan sumber harta sedekah haruslah dari niat yang bersih, bersih bermakna amal yang akan diterima adalah amal yang ikhlas serta dilakukan dengan cara yang benar, biidznillah. Firman Allah dalam Al-Qur’an menunjukkan bahwa amal, termasuk sedekah, harus dilakukan dengan penuh ketakwaan dan ketaatan kepada Allah SWT.

 إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ

“Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa” (QS. Al-Ma’idah: 27)

Ayat diatas adalah ayat penutup dari kisah Habil dan Qabil dimana Allah memberikan tanda hanya menerima amalan dari orang-orang yang bertakwa. Dalam kisah Habil dan Qabil ini kita paham dalam kisah ini untuk menunjukkan kesombongannya dan kelebihannnya Qabil berniat mencelakakan Habil, hingga membunuhnya. Qabil berniat mencelakakan Habil kemudian setelah itu merasa amal yang dilakukan dari apa-apa yang dimiliki oleh Habil akan diterima oleh Allah, disinilah surat Al-Maidah ini menjelaskan, bahwa Allah hanya menerima amalan orang-orang yang bertakwa.

Salah satu ciri dari sedekah yang pasti haram adalah sedekah yang diberikan dari yang harta haram. Harta haram adalah harta yang diperoleh dengan cara yang tidak halal dan tidak sesuai dengan syariat Islam. Termasuk harta haram adalah seperti hasil mencuri, menipu, korupsi, atau hasil riba. Harta yang juga haram adalah harta yang bukan miliknya kemudian dipaksakan dengan cara yang dzalim tanpa izin pemiliknya, harta seperti ini yang kemudian dipaksakan menjadi sedekah tanpa persetujuan yang memiliki harta maka menjadi sedekah yang haram. Sedekah dari harta seperti ini tidak akan diterima oleh Allah SWT, karena Allah itu Maha Suci dan hanya menerima yang suci, seperti dijelaskan dalam potongan surat Al-Maidah kisah tentang Habil dan Qabil. Perandaian seperti ini mungkin nampak sepele, tapi berapa banyak dari fenomena ini terjadi dalam kehidupan bermasyarakat kita. Oleh sebab itu, sedekah yang berasal dari sumber haram meskipun terlihat membantu orang lain, pada dasarnya tidak memiliki nilai di hadapan Allah. Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik” (HR. Muslim)

Ciri lain dari sedekah yang haram adalah sedekah yang disertai dengan riya atau ingin pamer. Sedekah harus dilakukan dengan rasa ikhlas dan tanpa mengharapkan pujian dari orang lain. Jika seseorang bersedekah hanya agar dianggap dermawan atau dipuji, sedekah tersebut dapat menjadi tidak bernilai karena niatnya telah tercampur dengan keinginan duniawi. Amal yang dilakukan karena riya akan membuat sedekah tersebut sia-sia. Karena amal-amal ibadahnya tidak menjadikannya orang-orang yang meniatkan amalnya untuk ibadah. Allah SWT berfirman:

‎‏ فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ , الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ, الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ, وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ ‎

“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya” (QS. Al-Ma’un: 4-6).

Selain itu, ada pemberian yang diharamkan yaitu pemberian yang dilakukan dengan niat buruk, dzalim atau ditujukan untuk merugikan pihak lain seperti fitnah dan mendatangkan keburukan bagi orang lain. Misalnya, sedekah yang diberikan untuk mendukung atau memfasilitasi tindakan kemaksiatan, ataupun memberikan uang kepada seseorang yang akan menggunakannya untuk hal yang melanggar syariat, seperti minuman keras atau judi. Allah SWT melarang kaum muslim untuk dukung-mendukung perbuatan dosa, apapun alasannya. Apakah alasannya ashabiyah, kekerabatan, satu kelompok dan sebagainya. Segala perbuatan dzalim tidak patut dilakukan apalagi dilakukan secara bergotong royong oleh yang mengaku Muslim.

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2)

Contoh lain dari sedekah yang haram adalah sedekah yang diberikan dengan tujuan mengendalikan atau memperalat orang lain. Misalnya, seseorang bersedekah tetapi berharap penerima sedekah tersebut menjadi tunduk atau patuh padanya. Dalam hal ini, sedekah menjadi alat manipulasi, bukan tindakan yang tulus. Islam mengajarkan bahwa bantuan harus diberikan dengan niat ikhlas tanpa mengharapkan imbalan atau balasan yang memberikan kedzaliman kepada penerimanya.

إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا 

“Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih.” (QS. Al-Insan: 9)

Sedekah yang berkaitan dengan riba juga termasuk dalam sedekah yang haram. Harta yang diperoleh dari riba adalah harta yang diharamkan, dan menggunakan harta tersebut untuk bersedekah adalah perbuatan yang tidak diperbolehkan. Riba termasuk dosa besar dalam Islam, sehingga bersedekah dari hasil riba tidak akan mendapatkan ridha Allah. Oleh karena itu, seorang muslim harus memastikan bahwa sumber harta yang akan disedekahkan bebas dari unsur riba.

“Sesungguhnya Allah melaknat orang yang memakan riba, yang memberi riba, pencatatnya, dan kedua saksinya.” (HR. Muslim).

Sedekah juga berkaitan dengan iman dan amanah. Mengapa sedekah berkaitan dengan iman dan amanah? Karena sedekah bukan hanya sekadar amal, tetapi juga bentuk keimanan seorang hamba kepada Allah. Seseorang yang bersedekah dengan cara yang benar berarti telah menunjukkan iman yang kuat, karena ia yakin bahwa Allah mengetahui niat dan amal yang dilakukannya. Sedekah yang benar adalah bukti ketakwaan seorang muslim kepada Allah.

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنفِقُوا خَيْرًا لِّأَنفُسِكُمْ ۗ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. At-Taghabun : 16)

Sedekah juga berkaitan dengan amanah, karena dalam bersedekah seseorang diberi tanggung jawab untuk menyampaikan kebaikan tanpa merusaknya. Harta yang diberikan harus berasal dari sumber yang halal dan diberikan dengan niat yang bersih. Seseorang yang tidak amanah dalam bersedekah, misalnya menggunakan harta haram atau disertai dengan niat buruk, pada dasarnya telah mengkhianati amanah yang diberikan Allah.

“Tidak sempurna iman seseorang hingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Sehingga sangatlah penting bagi setiap muslim untuk memahami bahwa sedekah bukan hanya tentang memberi, tetapi tentang menjaga sumber harta yang disedekahkan, niat keikhlasan dan serta tidak menyalahi aturan-aturan syariat. Dengan bersedekah secara benar, seorang muslim tidak hanya membantu sesama tetapi juga memperkuat karakter keimanannya serta hubungannya dengan Allah SWT. Sedekah yang halal dan dilakukan dengan ikhlas akan menjadi amal yang sangat bernilai tinggi di sisi Allah, serta menjadi bukti ketakwaan dan keimanan yang mendalam.

Wallahu’alam

Artikel asli: https://darulfunun.id/learn/ibrah/20241108-sedekah-yang-menjadi-haram

Related Articles

Back to top button