Prioritaskan Jemaah yang Sakit, KKHI Makkah Bergerak Cepat Layani Program Evakuasi Tanazul

Makkah, 20 Juni 2025
Periode pemulangan jemaah haji, berdasarkan data Kementerian Agama pada dashboard Siskohat hingga tanggal 20 Juni 2025, mencatat bahwa jemaah haji reguler dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 60.479 orang. Mereka tergabung dalam 155 kelompok terbang (kloter).
Pemerintah Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kesehatan Haji, memberikan kesempatan kepada jemaah untuk melakukan tanazul—yaitu pengajuan pulang lebih cepat dari jadwal semula, atau penundaan waktu pulang dari jadwal yang telah ditetapkan. Pelaksanaan tanazul ini diprioritaskan bagi jemaah yang sakit.
“Prioritas utama kami saat ini adalah keselamatan dan kesehatan seluruh jemaah, khususnya mereka yang memiliki kondisi medis yang memerlukan penanganan khusus. Layanan tanazul menjadi salah satu program krusial yang kami gerakkan untuk memastikan jemaah sakit dapat kembali ke Tanah Air dan melanjutkan pemulihan di lingkungan yang lebih mendukung,” ungkap Liliek Marhaendro Susilo, Kepala Pusat Kesehatan Haji di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah (20/6).
Menurut Penanggung Jawab Evakuasi Tanazul KKHI Daker Makkah, dr. Agus Alim, Sp.P, yang berkoordinasi dengan Kantor Daker Makkah, hingga hari ini (20/6), terdapat 220 jemaah sakit yang terdaftar untuk mengikuti tanazul, dan jumlah ini kemungkinan masih akan bertambah.
“Jumlah ini (220 jemaah) akan kita pilah dan pilih sesuai prioritas kasus dan ketersediaan seat dari maskapai penerbangan,” tuturnya.
Lebih lanjut, dokter spesialis paru ini menjelaskan bahwa peserta Evakuasi Tanazul adalah jemaah sakit dalam kloter yang sedang dirawat di RS Arab Saudi maupun di KKHI Makkah.
Adapun kondisi yang menyebabkan jemaah menjadi bagian dari Evakuasi Tanazul mencakup jemaah lansia/disabilitas yang sakit, serta penyakit tertentu yang berisiko meningkatkan angka kematian, seperti penyakit jantung koroner, gagal jantung, gagal ginjal, keganasan, dan gangguan kesehatan jiwa.
Mekanisme pelaksanaan program ini dimulai dari Tenaga Kesehatan Haji Kloter (TKHK) yang mengusulkan nama-nama jemaah sakit yang akan ditanazulkan berdasarkan kriteria prioritas kasus.
Kemudian, KKHI akan menyeleksi dari segi kelengkapan administrasi dan persyaratan medis, melakukan stabilisasi serta optimalisasi kondisi kesehatan jemaah, menetapkan kelayakan terbang, dan bekerja sama dengan TKHK untuk melakukan pendampingan selama perjalanan hingga tiba di Tanah Air.
Selain itu, dalam pelaksanaan Evakuasi Tanazul, prosedur pemulangan jemaah mendahulukan stabilisasi dan optimalisasi kondisi kesehatan di RS Arab Saudi ataupun KKHI. Setelah kondisi jemaah dianggap stabil dan dinyatakan layak terbang, maka proses tanazul dilaksanakan.
“Tentunya kondisi jemaah yang ditanazulkan akan tetap dipantau ketat oleh TKHK selama perjalanan. Alhamdulillah, sejauh ini, semua jemaah yang sudah kita tanazulkan kondisinya aman selama perjalanan,” beber dr. Agus seraya bersyukur.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567, SMS 081281562620, atau email kontak@kemkes.go.id. (DH/D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik
Aji Muhawarman, ST, MKM