Kolom

Perbedaan Penulisan Mushaf Alquran Cetak


Hikmah di balik viralnya video unggahan Alquran yang dianggap salah dan menyesatkan karena ditulis menggunakan sistem penulisan yang berbeda dengan yang umum dikenal, ialah menjadikan kita semakin tahu bahwa memang terdapat perbedaan sistem penulisan di antara Mushaf Alquran cetak yang ada di sekitar kita. 

Tapi meski berbeda, perlu diketahui bahwa perbedaan penulisan tersebut kesemuanya adalah benar. Mushaf Alquran Indonesia, Mushaf Alquran Madinah, Mushaf Alquran Libya, Mushaf Alquran Maroko, Mushaf Alquran Turki, dan Mushaf Alquran dari belahan negara lainnya, kesemuanya dengan segala perbedaannya adalah benar sesuai dengan sistem penulisan yang diikuti masing-masing. 

Agar lebih jelas, tulisan ini akan mencoba membahasnya dengan diawali bahasan tentang definisi Mushaf Alquran Standar Indonesia. Mushaf Alquran Standar Indonesia adalah Mushaf Alquran yang dibakukan cara penulisan, harakat, tanda baca dan tanda waqaf-nya, sesuai dengan hasil yang dicapai dalam Musyawarah Kerja (Muker) Ulama Ahli Alquran I s.d. IX, dari tahun 1974 s/d. 1983 dan dijadikan sebagai pedoman bagi Alquran yang diterbitkan di Indonesia.

Dari definisi tersebut, kita bisa mengetahui bahwa terdapat 4 hal perbedaan dalam Mushaf Alquran. Pertama, sistem penulisan (Rasm Al-Qur’an). Kedua, sistem harakat (asy-Syakl). Ketiga, sistem tanda baca (adh-Dhabt). Dan keempat, tanda waqaf (al-Waqf). Keempat hal tersebut ialah perbedaan yang melekat pada penulisan teks Alquran. 

Di luar itu, ada pula perbedaan lain yang tidak melekat secara langsung dengan penulisan teks ayat Alquran. Perbedaan itu antara lain terkait hitungan ayat, pembagian Alquran, penentuan awal juz, penamaan surah, penentuan makki-madani, dan perbedaan desain atau lay out.

Perbedaan Sistem Penulisan

Dalam sistem Penulisan Mushaf Alquran (Rasm al-Qur’an) terdapat dua sistem penulisan yang lazim digunakan. Pertama, sistem penulisan dengan Rasm Qiyasi atau Rasm Imla’i; ialah penulisan kata sesuai dengan pelafalan atau bacaannya. Lafal yang dituliskan dengan menggunakan Rasm Qiyasi ialah kata-kata yang tidak memiliki tulisan masyhur dan baku. Adapun untuk kata yang penulisannya sudah masyhur dan baku penulisannya tetap sebagaimana tulisan yang masyhur, sehingga tidak berbeda dengan Mushaf yang ditulis dengan Rasm Usmani.

Beberapa kata yang penulisannya sudah masyhur antara lain: Ar-Rahmaan (setelah mim tanpa alif), As-Salaah, az-Zakaah (alif ditulis dengan wawu), ar-Ribaa (setelah ba’ berupa wawu dan alif), zaalika (setelah dzal tanpa alif), dan haa’ulaa’i (setelah ha’ nida’ tanpa alif). 

Artinya, tidak ada satupun Alquran yang ditulis seluruhnya dengan rasm qiyasi atau rasm imla’i. Sebagai contoh, ayat 2 dan 3 Surat Al-Baqarah. Pada kedua ayat ini, yang ditulis dengan rasm qiyasi ialah al-kitaabu (setelah ta’ pakai alif) dan razaqnaahum (setelah nun pakai alif). Sementara zaalika dan As-Salaah tetap ditulis dengan tulisan yang masyhur yang sama dengan penulisan dengan rasm usmani.

Mushaf yang ditulis dengan Rasm Qiyasi atau Imla’i di antaranya: Mushaf Turki, Mushaf Menara Kudus (Mushaf Turki), dan Mushaf Indonesia jenis Bahriyyah.

Kedua, Sistem Penulisan  dengan Rasm Usmani, yaitu sistem penulisan Alquran sebagaimana yang telah ditulis pada masa Khalifah ketiga, Usman bin Affan, oleh tim yang dipimpin Zaid bin Sabit. Penamaannya dengan Rasm Usmani adalah karena dinisbahkan kepada khalifah Usman bin Affan sebagai khalifah yang memerintahkan penulisan kembali Alquran pada masa itu untuk penyatuan qiraat.

Dalam Rasm Usmani terdapat dua riwayat utama yang diikuti: 

1.    Riwayat Abu ‘Amr Ad-Dani, yang lebih dikenal dengan Ad-Dani (w. 444 H) dalam kitab Al-Muqni’ fi Ma’rifati Marsum Masahif Ahl al-Amsar. 
2.    Riwayat Abu Dawud Sulaiman bin Najah yang dikenal dengan Abu Dawud  (w. 496 H.), dalam Mukhtasar at-Tabyin li Hija’ at-Tanzil. 

Pada umumnya, mushaf-mushaf cetak yang beredar di seluruh dunia saat ini ditulis menggunakan Rasm Usmani dengan memilih salah satu dari kedua riwayat tersebut, Ad-Dani atau Abu Dawud. Mushaf Indonesia, Mushaf Libya, Mushaf Bombay, dan Mushaf Iran mengikuti riwayat Ad-Dani. Sementara Mushaf Madinah, Mushaf Mesir, dan Mushaf-mushaf negara lainnya yang merujuk kepada keduanya.

Cakupan Rasm Usmani

Banyak orang keliru memahami Rasm Usmani. Di antara mereka ada yang memahami bahwa Rasm Usmani hanya satu versi saja. Padahal seperti dijelaskan di atas, dalam Rasm Usmani terdapat dua riwayat utama, riwayat ad-Dani dan riwayat Abu Dawud, yang dikenal dengan sebutan asy-Syaikhani fi ‘ilm ar-Rasm ‘Usmani (Dua ulama yang kredibel dalam ilmu Rasm Usmani).. 

Banyak juga yang keliru memahami tentang cakupan Rasm Usmani. Mereka mengira bahwa Rasm Usmani meliputi tulisan ayat lengkap dengan harakat dan tanda bacanya, seperti yang tertulis dalam Mushaf Madinah. Akibatnya, mereka menilai bahwa selain mushaf Madinah, termasuk Mushaf Indonesia tidak menggunakan Rasm Usmani.

Lalu, apa yang menjadi cakupan Rasm Usmani? Cakupan Rasm Usmani hanya terdapat pada batang tubuh ayat, tanpa titik huruf, harakat, maupun tanda baca apapun. 

Mari kita lihat contoh pada halaman 3 dalam mushaf cetak format 15 baris, yang berisi QS. Al-Baqarah 6-16. Perbedaan Rasm Usmani yang terdapat di dalamnya hanya pada 4 kata, Absaarihim, gisyaawatun ayat 7, thugyaanihim ayat 15, dan tijaaratuhum ayat 16. Yang mengikuti rawayat Ad-Dani menuliskan keempat kata tersebut menggunakan alif untuk bacaan panjang, sementara yang memilih riwayat Abu Dawud menuliskannya tanpa alif.

Jadi, dari sisi Rasm Usmani perbedaan antara mushaf Indonesia yang memilih riwayat Ad-Dani, dan Mushaf Madinah yang memilih riwayat Abu Dawud, relatif sedikit. Perbedaan terbanyak ialah pada sistem harakat dan sistem tanda baca yang digunakan. 

Perbedaan Sistem Harakat dan Tanda Baca

Perbedaan kedua dan ketiga, ialah perbedaan sistem harakat dan tanda baca. Kita membahas keduanya bersamaan, karena keduanya saling terkait. Harakat meliputi fathah, dammah, kasrah, fathatain, dammatain, dan kasratain. Sementara tanda baca meliputi, tanda mad, tanda bacaan tajwid, kepala hamzah.

Untuk menyederhanakan penjelasan, kita akan membandingkan antara dua Mushaf, yaitu Mushaf Indonesia dan Mushaf Madinah. Hampir setiap baris terdapat perbedaan antara kedua mushaf ini. 

Sistem harakat dalam Mushaf Madinah tidak mengenal harakat panjang, sehingga untuk kata-kata yang mengandung bacaan panjang yang penulisannya dalam rasm usmani dengan membuang huruf mad, maka dituliskanlah alif kecil setelah fathah, ya’ kecil setelah kasrah, dan wawu kecil setelah dammah. Sementara dalam Mushaf Indonesia cukup dengan satu tanda, dengan fathah berdiri, kasrah berdiri, dan dammah terbalik. 

Sistem tanda baca untuk hamzah qata’, dalam Mushaf Madinah diberi kepala hamzah. Hamzah wasal, diberi tanda berbentuk seperti sad. Adapun dalam Mushaf Indonesia, baik hamzah qata’ maupun hamzah wasal tidak diberikan tanda. 

Untuk bacaan panjang pada alif, maka Mushaf Madinah menambahkan kepala hamzah yang diberi fathah sebelum huruf alif, sementara Mushaf Indonesia cukup memberikan fathah berdiri di atas alif yang merupakan hamzah. Di sini terdapat perbedaan, kalau dalam Mushaf Madinah, huruf alif adalah memang alif, sementara dalam Mushaf Indonesia, alif tersebut hakikatnya memang hamzah yang ditulis dalam bentuk alif.

Oleh karena itu, kurang tepat jika menilai sistem harakat dan tanda baca mushaf tertentu lebih benar dibanding yang lain. Masing-masing memiliki sistem harakat dan tanda baca yang diikuti. Selama mengantarkan kepada bacaan Al-Qur’an yang benar, maka kesemuanya diperbolehkan dan dibenarkan.

Perbedaan Tanda Waqaf

Di antara kita pasti pernah mendapati beberapa Alquran dengan tanda waqaf yang berbeda satu sama lain. Atau pasti kita pernah ditanya orang terkait tanda waqaf yang berbeda antara Alquran Madinah dan Alquran Indonesia.

Mushaf Madinah memiliki tanda waqaf sejumlah 4.273. Kesemuanya terdapat di tengah ayat. Karena Mushaf Madinah mengikuti pendapat bahwa berhenti pada akhir ayat termasuk waqaf hasan, meskipun pada akhir ayat yang memiliki hubungan yang erat dengan ayat berikutnya.

Mushaf Indonesia memiliki total tanda waqaf sebanyak 7.221, yang berada di tengah ayat berjumlah 5.074, dan yang terdapat akhir ayat berjumlah 2.147.

Mushaf Libya memiliki tanda waqaf sejumlah 9.947, di tengah ayat sebanyak 4.914, dan di akhir ayat sebanyak  5.033.

Baik Mushaf Indonesia maupun Mushaf Libya tetap membubuhkan tanda waqaf pada akhir ayat. Perbedaannya, Mushaf Indonesia membubuhkan tanda waqaf pada akhir ayat yang memiliki hubungan dengan ayat berikutnya. Sementara Mushaf Libya justru membubuhkan tanda waqaf di akhir ayat pada ayat yang tidak memiliki hubungan dengan ayat berikutnya. Sehinggga jumlah tanda waqaf di akhir ayat berjumlah dua kali lipat dibandingkan dengan Mushaf Indonesia. 

Contoh QS. Al-Baqarah 34: wa idz qulnaa lil malaa’ikatis juduu li aadama fasajaduu illaa ibliisa abaa was takbara wa kaana minal kaafiriin. 

Mushaf Madinah tanpa tanda waqaf sampai akhir ayat. Mushaf Turki waqaf pada kata ibliis. Mushaf Libya waqaf pada kata fasajaduu. Mushaf Indonesia, waqaf pada Ibliis, dan wastakbara. Dalam contoh ini, perbedaan waqaf tidak menyebabkan perbedaan arti terhadap ayat.

Contoh yang berakibat pada perubahan sedikit terhadap arti ayat, antara lain terdapat pada QS. Ali ‘Imran 7: huwal ladzii anzala ‘alaikal kitaaba minhu aayaatum muhkamaatun hunna ummul kitaabi wa ukharu mutasyabihaat. 

Mushaf pada umumnya, termasuk Mushaf Indonesia, waqaf pada kata mutasyabihaat. Sementara Mushaf Libya dan Maroko, waqaf pada kata minhu, dan kata mutasyaabihaat.

Jika waqaf pada kata mutasyaabihaat, maka arti ayat: Dialah yang menurunkan Kitab (Alquran) kepadamu. Di antaranya ada ayat-ayat yang muhkamat, itulah pokok-pokok Kitab dan yang lain mutasyabihat. Damir pada kata minhu kembali kepada kata al-Kitab.

Namun jika waqaf pada kata minhu, maka damir kembali kepada Allah, sehingga arti ayat menjadi: Dialah yang menurunkan Kitab (Alquran) kepadamu dari sisi-Nya. (Di dalamnya) ada ayat-ayat yang muhkamat, itulah pokok-pokok Kitab dan yang lain mutasyabihat.

Mana yang harus diikuti? Kesemuanya boleh diikuti, karena didasarkan pada referensi dari kitab-kitab waqaf-ibtida’ dan kitab tafsir yang kredibel. Dan kesemuanya bisa dibenarkan.  

Fahrur Rozi - Pentashih LPMQ Kementerian Agama RI

Sumber: https://kemenag.go.id/berita/read/509160/perbedaan-penulisan-mushaf-alquran-cetak

Sumber: RSS Kementerian Agama RI

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button