Site icon Majalah Grak

Perbedaan Pendapat dan Pengambilan Keputusan dalam Masyarakat Madani

auditorium benches chairs class

Photo by Pixabay on Pexels.com

Tulisan ini dibuat untuk menanggapi fenomena perdebatan di masyarakat mengenai keluarnya fatwa keringanan tidak shalat jumat ataupun fatwa menghimbau masyarakat untuk shalat di rumah untuk menghindari infeksi wabah pandemi Covid19 atau Corona.

Dalam fiqh sudah banyak orang memahami perihal ijtihad dan fatwa, kemudian siapa yang melakukannya, dan bagaimana ijtihad seseorang bisa menjadi fatwa, ataupun ijtihad yang dibincangkan dalam syura menjadi fatwa, ataupun ijtihad ulama ditepikan oleh ijtihad pemimpin.

Ulama, majlis ulama, syura dapat memberikan ijtihad yang kemudian di akui menjadi fatwa ketika diberi kewenangan atau di sahkan oleh yang berwenang.

Ada perkara yang sebetulnya kurang populer dibahas yakni ‘ittiba. Dalam masyarakat madani, ketika semua pihak terdidik, akses terhadap informasi, ijtihad dan fatwa tersedia secara luas, maka apa yang sebetulnya yang kemudian memberikan peran signifikan?

‘Ittiba, kemampuan individu untuk mengambil keputusan, atau dalam hal ini berijtihad dengan pilihan fatwa ataupun alternatif solusi yang ada.

Begitu juga yang terjadi saat ini, begitu banyak ulama, syura dan pemerintah yang sudah menginformasikan terkait keringanan (rukhsah) shalat jumat di masa ini, tentu kita harus mencerna apakah kondisi tersebut dapat di aplikasikan kepada kita, ya kepada kita, jangan berfikir untuk orang lain.

Jika kita berfikir untuk orang lain, sepatutnya kita berikan kepada mereka opsi keringanan yang mereka dapat gunakan sesuai dengan kondisi mereka, contoh kursi untuk manula, kursi roda untuk yang sulit berjalan, begitu juga fatwa dan rukhsah, opsi keringanan bagi mereka yang sesuai dengan kondisinya, misalnya shalat duduk bagi yang tidak mampu berdiri, shalat berbaring untuk yang tidak mampu duduk, tayammum yang tidak dapat berwudhu dengan air, ataupun bahaya terkena air, dsb.

Pada akhirnya semua keputusan dilakukan oleh mereka yang menghadapi situasi secara frontal. Fatwa, ijtihad, pengalaman, kondisi aktual menjadi pertimbangan bagi mereka. Inilah salah satu ciri manusia dalam masyarakat madani.

Sehingga apapun keputusan yang kita ambil, kita terima konsekuensinya di dunia baik dengan lingkungan dan pemerintah, juga kepada Allah kelak jika hal tersebut sengaja ataupun tidak sengaja menciptakan kedzaliman kepada pihak lain.

Terlampir tulisan ringan terkait masalah skill ‘ittiba ini yang menjadi satu syarat sumber daya manusia untuk menciptakan industri halal menjadi lebih syariah dan bermanfaat untuk semua, secara umum skill manusia di masyarakat madani.

https://www.researchgate.net/publication/339933679_Future_Challenge_of_Knowledge_Transfer_in_Shariah_Compliance_Business_Institutions

Exit mobile version