Site icon Majalah Grak

Genetik Wakaf

panorama city view

Photo by Tom Fisk on Pexels.com

* penulis adalah peneliti Wakaf di Graduate School of Business, Universiti Kebangsaan Malaysia.

Timur Kuran, seorang akademisi keturunan Turki di Amerika menyebutkan dalam makalahnya bahwa ada dua warisan peradaban Islam yang sangat menentukan (crucial) terhadap perkembangan ekonomi di dunia. Keduanya adalah wakaf dan qard’ (perjanjian muamalah). Secara bahasa Wakaf berarti berhenti, menahan atau diam. Di dalam syar’i kurang lebih wakaf dapat dipahami sebagai melepaskan kepemilikan harta benda (dikembalikan kepada Allah) dan dipergunakan untuk kebaikan dan hal bermanfaat sesuai dengan ikrar akad.

Qard sendiri dibahas dalam Al-Quranul Karim, yang secara umum dipahami berkaitan tentang Qard Al-Hasan. Qardh Hasan berarti pinjaman yang baik disisi Allah, dalam hal ini adalah secara umum kebaikan yang dilakukan dengan niat mengharap ridha Allah. Dalam praktiknya Qard Hasan ini berbentuk pinjaman lunak tanpa pembagian keuntungan. Pada perkembangannya qard ini berkembang menjadi pinjaman atau penyertaan modal dengan bersandar pada saling percaya diantara kelompok. Qard yang berkembangkan tentunya disandarkan pada fikih perjanjian diantara dua orang harus dituliskan dalam kertas dan dihadirkan dengan dua orang saksi. Sesuatu yang asing bagi dunia Eropa pada saat itu.

Praktik ini pun berkembang pola kerjasama meminjamkan modal dan berserikat pun berkembang, banyak kelompok-kelompok dagang di Eropa berkembang bermodal kepada surat perjanjian. Surat perjanjian ini pun berkembang sebagai surat hutang dikenal dengan istilah letter of credit, yang diambil dari istilah credo atau qard. Hingga ini perkembangan perjanjian muamalah ekonomi sudah sedemikian kompleks bermodalkan surat berharga tersebut. Hal revolusioner yang merubah dunia menjadi beradap. Walaupun beberapa catatan juga perlu diperhatikan mengingat banyaknya penipuan (frauds) dengan memanfaatkan kepercayaan.

Warisan yang penting bagi dunia lainnya adalah konsep wakaf. Seiring dengan dimulainya deklarasi wakaf secara publik oleh Nabi Muhammad SAW terhadap tanah Khaibar milik Umar bin Khattab RA, hingga kini konsep-konsep wakaf terus bergulir dengan berbagai variasi dan khilaf berdasarkan konteks waktu dan lokasi.

Pada umumnya banyak kerajaan dan dinasti Islam membatasi kepemilikan wakaf dan penguasaan wilayah diluar kepemilikan harta secara pribadi, konsep yang saat ini nampak tidak berkembang. Saat ini kepemilikan dan penguasaan wilayah adalah satu hal yang terikat satu sama lain, dan tidak ada konsep alternatif tentang masalah kepemilikan dan penguasaan. Hal yang secara umum diberlakukan di Kerajaan dan dunia Barat. Konsep primordial yang dahulu belum beradab yang mengenal istilah perbudakan dan kasta. Kerajaan di Eropa memiliki dan menguasai wilayah secara bersamaan, konsep yang akhirnya diadopsi oleh negara didunia terhadap batas-batas negara.

Didalam UUD 1945 disebutkan bahwa negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam, kata-kata “menguasai” sangat mewakili bahwa negara adalah konsep Qard yang kompleks yang disebutkan kembali oleh Muhammadiyah dalam istilah Darul Ahdi wa Syahadah, negara yang disepakati ada yang warganya berjanji untuk mengadakannya. Konsep negara menguasai bukan memiliki juga ditekankan oleh Undang-Undang sebagai indikasi pengakuan terhadap adanya dasar kepemilikan Individu, Kelompok, Adat dan sebagainya. Pernyataan UUD ini juga mengindikasikan bahwa negara mengedepankan bukti empiris/riil/kolektif yang ada baik sebelum negara ini wujud ataupun ketika negara sudah wujud setelah 1945, sebagai bukti asas (utama) kepemilikan. Frase menguasai adalah Negara dapat membicarakan jika diperlukan untuk kepentingan orang banyak dengan cara yang baik tanpa mengurangi hak pemilik tersebut.

Konsep negara yang disebut oleh akademisi sebagai negara modern yang belum wujud hingga abad 19 adalah satu konsep yang diilhami oleh konsep-konsep peradaban sebelumnya yang membatasi kepemilikan dan penguasaan ini. Perkembangan konsep negara ini yang mengilhami konsep negara demokrasi ataupun sosialis, yang pada dasarnya adalah merebut hak penguasaan dan kepemilikan dari monarki kepada orang banyak.

Konsep wakaf sendiri juga mengilhami adanya konsep endowment dan trust di dunia Barat. Endowment adalah satu konsep bentuk pengelolaan aset untuk kepentingan publik, sedang trust adalah konsep pengelolaan kapital untuk kepentingan publik. Baik endowment maupun trust dalam praktiknya tidak jauh berbeda, dan mendapat keringan berupa keringanan tidak membayar pajak.

Jika secara konsep wakaf adalah memberhentikan kepemilikan, tentu menjadi timpang jika tiada kepemilikan. Sebab itu didalam Islam konsep wakaf adalah memberhentikan kepemilikan individu dan mengembalikannya kepada Allah dijelaskan secara praktis dan syariah oleh fuqaha dengan mewajibkan pemberhentian kepemilikan ini harus menunjukkan ataupun menyerahkannya dalam ikrar akad wakaf kepada seseorang ataupun lembaga yang disebut nadzir (pemegang amanah) sesuai dengan ikrar akad wakaf ini dengan niat mengharap ridha Allah.

Genetik wakaf yang sudah berkembang ini sudah terintegrasi dalam ajaran Islam, beserta kekayaan-kekayaan alternatif model khilafiyah yang bisa diadaptasi sesuai dengan problematikanya. Walaupun secara syariah wakaf ini bukan merupakan rukun dalam berislam. Pengelolaan harta umat secara kolektif harus disandarkan kepada konsep wakaf, dan ini dengan adanya negara sebetulnya sudah terselesaikan. Lembaga besar yang menaungi kepentingan itu adalah negara. Cerita-cerita dahulu tentang bagaimana gedung dihibahkan, jalan dihibahkan, tanah dihibahkan atau ditukar guling menjadi aset negara adalah genetik wakaf yang sudah mendarah daging dengan sejarah Indonsia. Inilah genetik wakaf di dalam cara berislam kita di Nusantara, dan ini yang harus terus dikembangkan kedepannya.

Didalam masyarakat genetik wakaf ini juga berkembang didalam banyak bentuk salah satunya adalah di perihal tanah ulayat dan tanah adat. Kaum Muda Sumatera Thawalib, Syekh Abbas Abdullah, Syekh Abdul Karim Amrullah, Syekh Ibrahim Musa juga pernah menyuarakan pembaharuan dalam memahami konsep tanah adat ini supaya sejalan dengan pemahaman kita berislam dan juga yang terpenting adalah meletakkan pada kondisi optimalnya untuk memberi kebaikan. Periode setelahnya HAMKA juga mengulang kembali bagaimana memperlakukan harta adat sebagai harta wakaf, yang disayangkan sampai sekarang kita belum melihat ada perubahan pemahaman secara signifikan.

Dimasa kini kritik internal dan kerisauan Kaum Muda itu terbukti. Kritik ini perlu kita lanjutkan dimasa kini. Berapa banyak disetiap generasi kita yang menyaksikan harta adat telah terbagi-bagi berdasarkan perut (garis ibu). Berapa banyak harta wakaf yang masih teronggok dan dari segi kuantitas bisa dikonversi menjadi harta produktif? Ini harus menjadi perhatian ninik mamak sekalian, terlebih mereka yang ‘alim.

Konsep Wakaf adalah konsep terdepan dan paling maju yang mengatur tentang penguasaan dan kepemilikan yang bisa dimanfaatkan untuk orang banyak. Hal ini juga seiring peradaban manusia yang terus berkembang hingga mencapai kematangan dan keidealan yang memberi manfaat yang optimal. Pengoptimalan wakaf dapat digunakan untuk keperluan-keperluan publik seperti, pendidikan dan juga kesehatan.

Adalah keharusan bagi para penggiat pembaharuan untuk mengidentifikasi genetik wakaf yang ada, kemudian membangun pengelolaan yang berkemajuan dan mengoptimalkannya sesuai dengan ikrar akad keperluannya untuk kemaslahatan orang banyak.

Exit mobile version