Palestina mengecam keras tindakan Amerika Serikat yang menggunakan hak veto terhadap rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut keanggotaan penuh Palestina di PBB. Keputusan ini dibuat dalam pemungutan suara yang diadakan di New York oleh Dewan Keamanan PBB, yang terdiri dari 15 anggota. Meskipun rancangan resolusi yang dibuat oleh Aljazair mendapatkan dukungan 12 suara dan dua abstain, termasuk dari Inggris dan Swiss, keberadaan veto AS menghalangi resolusi tersebut dari disahkan, yang memerlukan paling sedikit sembilan suara setuju dan tidak adanya veto dari anggota tetap seperti AS, Inggris, Perancis, Rusia, atau China.
Dalam sebuah pernyataan yang dilaporkan oleh Anadolu, Kepresidenan Palestina mengungkapkan bahwa veto AS adalah tindakan yang tidak adil, tidak etis, dan tidak dapat dibenarkan, serta bertentangan dengan keinginan komunitas internasional. Mereka juga menekankan bahwa kebijakan agresif AS terhadap Palestina dan rakyatnya adalah pelanggaran terhadap hukum internasional dan kontradiktif dengan klaim AS yang mendukung solusi dua negara dalam konflik Israel-Palestina. Lebih lanjut, mereka menyatakan bahwa veto tersebut mendorong berlanjutnya konflik yang mereka sebut sebagai perang genosida Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem.
Permohonan Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB terjadi di tengah serangan mematikan yang dilakukan oleh Israel di Jalur Gaza, menyusul serangan lintas batas oleh kelompok Palestina, Hamas, pada 7 Oktober, yang telah menewaskan hampir 34.000 warga Palestina. Utusan Aljazair untuk PBB, Amar Bendjama, sebelum pemungutan suara, mengatakan sudah saatnya bagi Palestina untuk mengambil tempat yang layak di antara komunitas bangsa-bangsa, dan mencari keanggotaan di PBB adalah ekspresi mendasar dari penentuan nasib sendiri Palestina.
Sejak tahun 2012, Palestina diterima sebagai negara pengamat di Majelis Umum PBB, di mana utusannya diizinkan untuk berpartisipasi dalam perdebatan dan organisasi PBB tetapi tanpa hak pemungutan suara. Keanggotaan penuh di PBB untuk suatu negara diberikan melalui keputusan Majelis Umum berdasarkan rekomendasi Dewan Keamanan, sesuai dengan Piagam PBB.
Sumber: Anadolu