Foto: Satgas Covid-19 Kab Limapuluhkota dan Kota Payakumbuh melihat persiapan Protokol Covid dan Sanitasi di Pesantren Modern Darulfunun Padang Japang.
Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri terkait aturan pembukaan sekolah pada Tahun Ajaran 2021 tidak akan dicabut berdasarkan informasi Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud, Bapak Jumeri.
Walaupun begitu banyaknya pemerintah daerah yang memutuskan penundaan sekolah tatap muka adalah kewenangan pemerintah daerah, karena Pemda sebagai yang paling tahu tentang dinamika Covid-19 diwilayahnya. Ada 14 provinsi yang memperbolehkan PTM dan PJJ, dan ada 16 provinsi yang menunda sekolah tatap muka.
SKB 4 Menteri yang diumumkan tanggal 20 November 2020, lanjutnya, telah memuat panduan lengkap pembelajaran tatap muka (PTM) semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 mulai dari tahapan perizinan, prosedur yang harus dipenuhi, hingga prasyarat dan protokol kesehatan yang wajib dijalankan.
Ditambahkan oleh pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im, bahwa pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
“Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan. Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan,” kata Ainun.
Sebelumnya, penyesuaian SKB Empat Menteri diumumkan tanggal 20 November 2020 memuat panduan lengkap PTM semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 mulai dari tahapan perizinan, prosedur yang harus dipenuhi, hingga prasyarat dan protokol kesehatan yang wajib dijalankan.
Terdapat beberapa poin yang ditekankan dalam SKB empat menteri tersebut. Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan, bukan hanya dari pemerintah daerah, tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah, yang merupakan perwakilan para orang tua murid. Orang tua perlu mengevaluasi kesiapan sekolah akan protokol Covid-19. Jika orang tua belum merasa nyaman, maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah.
Kedua, sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat. Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.
Juga terdapat dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjung. Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama. Kedua, memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan. (AA)